Judul :
Muhammad SAW The Super Leader Super Manager
JumlahHalaman : 291
Penulis :
Dr. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec
Muhammad
Sebagai Pemimpin Sosial Politik
Sebagai
kepala pemerintahan Madinah, Muhammad SAW menggabungkan kepemimpinan politik dan
militer. Strategi politik Muhammad SAW tidak membangun kerajaan melainkan sebuah
Negara dengan prinsip-prinsip baru yang berbeda dengan tradisi yang ada pada waktu
itu. Unsur yang beliau fokuskan pertama kali adalah membentuk warna sebagai power-base.
Saat
itu di Madinah ada 3 golongan yang Rasulullah temui yaitu para sahabat (Anshor dan
Muhajirin), kaum musyrik dan orang-orang Yahudi. Tiap golongan memiliki permasalahan
yang berbeda yang harus beliau hadapi. Pada masa permulaan hijrah, Madinah bukanlah
negeri yang kaya ditambah adanya embargo dari musuh-musuh Islam. Dalam keadaan demikian
setidaknya ada 2 hal yang dilakukan Muhammad SAW sebagai pemimpin. Pertama, mengirimkan ekspedisi-ekspedisi
muslim muhajirin untuk menghadang dan menakut-nakuti kafilah dagang Mekah.
Kedua, membuat kebijakan politik ekonomi yang berisikan aturan-aturan tentang perekonomian.
Kebijakan
social politik pada periode Madinah pertama adalah mempersaudarakan muhajirin dan
anshar. Makna persaudaraan yang Rasulullah bentuk adalah eyanya fanatisme kesukuan
jahiliyah dan tidak ada pengabdian selain Islam. Persaudaraan merupakan konsep mendasar peradaban
Islam. Hubungan persaudaraan merupakan hubungan paling kuat dibanding ikatan lainnya.
Pola persaudaraan seperti ini unik dan belum ada duplikasinya dalam sejarah. Langkah
politik selanjutnya adalah membuat kesepakatan antar fraksi yang ada di Madinah
yang dikenal sebagai Piagam Madinah. Hal ini bertujuan utnuk menciptakan suasana aman,
damai, dan tentram dengan mengatur wilayah dalam satu arahan. Langkah ketiga, Rasulullah memberikan kesetaraan bagi semua warga
dengan memberikan jaminan ketenangan dan keamanan bahkan kepada kaum minoritas dengan
nyawanya sendiri. Persoalan pendidikan juga tidak luput dari fokus Rasulullah pada
masa awal kepemerintahan beliau. Ketika perang Badar usai terdapat 70 orang
Quraisy Makkah menjadi tawanan. Masing-masing mereka diminta untuk mengajari 10
orang anak-anak dan orang dewasa Madinah dalam membaca dan menulis sebagai syarat
pembebasan mereka. Dengan demikian, dalam kesempatan ini 700 orang penduduk Madinah
berhasil dientaskan dari buta huruf.
Selain
berhasil dalam mengurusi persoalan dalam negeri Madinah, Muhammad SAW juga cukup
berhasil menjalankan politik luar negeri. Salah satu keberhasilannya adalah kesuksesan
dalam perjanjian Hudaibiyah yang mencakup beberapa poin. Cakupan perjanjian tersebut
yaitu : 1) Pengakuan Quraisy terhadap kepemimpinan Muhammad SAW, 2) Pengakuan terhadap
kekuatan politik Madinah, 3) Gencatan senjata yang member kesempatan untuk membangun
masyarakat dan politik luar negeri Madinah. Langkah politik luar negeri lainnya yaitu dengan
mengirim utusan diplomatik untuk menemui para penguasa di jazirah Arab dan mengajak
mereka memeluk Islam seperti Romawi, Persia, Ghassan, Yaman, Mesir,danAbisinia.
Pada
aspek ekonomi sebagai sarana untuk menyejahterakan semua warga, Negara Madinah tidak
luput dari berbagai persoalan. Salah satunya adalah embargo dari bangsa Quraisy
dan sekutunya. Di sisi lain penduduk Madinah yang semakin bertambah karena kedatangan
kaum Muhajirin sementara perekonomian Madinah dikuasai oleh kaum Yahudi yang
dikenal mahir dalam melakukan aktivitas perekonomian. Berikut beberapa kebijakan
ekonomi Rasulullah SAW yang digambarkan secara ringkas.
Kebijakan
pertama yaitu melarang Riba, Gharar, Ikhtikar, Tadlis, dan Market Inefficiency
dalam operasional pasar atau aktivitas ekonomi. Kemudian beliau juga
memperhatikan sistem upah dimana salah satu pesan beliau adalah agar membayar upah
buruh sesegera mungkin sebelum keringat mereka kering. Pada skala yang lebih besar yaitu pada kebijakan Fiskal dan Keuangan
Publik atau kebijakan pemerintah dalam mengelola pemasukan dan pengeluaran negara.
Secara sederhana pada awal sebelum ekspansi unsure penting kebijakan fiskal
adalah kontribusi fay dan shodaqoh. Kebijakan ini hampir sama pada masa Abu Bakar
karena belum banyak persoalan yang muncul. Selain itu adanya pembayaran zakat,
khums (rampasan perang), jizyah (pajakbagi non-Muslim), kharaj (pajak/hasil sewa
tanah), dan Usyr (bea impor). Kemudian pada masa Umar sudah ada pula
standarisasi dinar dirham seiring dengan kondisi Madinah yang mulai mapan. Adapula
lembaga administrasi kekayaan negara yang disebut Bayt al-Mal yang mengatur kesejahteraan sector publik.
sumber gambar: dederusnadi.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar