Minggu, 16 Juli 2017

FIQIH POLITIK HASAN Al BANNA

Hasil gambar untuk FIQIH POLITIK HASAN Al BANNA


Politik sejatinya merupakan suatu hal yang melekat pada keseharian setiap manusia, baik disadari ataupun tidak. Sedangkan fiqih yaitu berbicara mengenai hukum-hukum atau ketentuan. Tidak dapat dipungkiri apabila kita berbicara tentang fiqih, maka pasti yang kita dapati yaitu perbedaan pendapat. Maka dari itu perbedaan pendapat dalam hal fiqih, apalagi fiqih politik merupakan hal yang wajar dan harus kita maklumi. Fiqih berarti pemahaman atau kecerdasan. Makna Fiqih tidak hanya mengetahui tetapi pemahaman yang mengharuskan pemakaian akal, menggunakan pikiran, serta mencapai kepada pemahaman itu setelah melalui usaha yang keras. Menurut istilah, Fiqih tidak bisa didapat oleh sembarang orang, hanya dia yang memiliki kemampuan akal yang tinggi, memiliki tingkat keimanan yang tinggi dan memiliki keshalihan yang spesifik. Menurut hukum syara’, fiqih berarti menggali hukum-hukum syara’ yang praktis dari dalil-dalil yang rinci.

Oleh karena pentingnya politik itu sendiri, disini syaikh Hasan Al Banna berusaha untuk membuat suatu tulisan dalam bentuk buku yang membahas mengenai pendapat beliau tentang fiqih politik itu sendiri yang tentunya merupakan suatu hasil kristalisasi dari berbagai sumber dan pemikiran beliau. Hasan Al-Banna sangat mengerti problematika ummat Islam dan mengikuti kejadian-kejadian politik yang terjadi di dunia Islam serta di luar dunia Islam. Karenanya beliau sangat mengerti mengenai kolonialisme barat yang gencar pada waktu itu.

Di dalam buku ini, Hasan al Banna menerangkan bahwa sumber Fiqih politik adalah Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah SAW, serta Kitab-kitab Fiqih. Al-Qur’an memberikan penjelasan yang luar biasa mengenai berbagai kebutuhan kita sebagai manusia. Karenanya Al-Qur’an merupakan manual book  bagi manusia. Di dalamnya terkandung pula ketentuan-ketentuan tak terkecuali tentang politik. Sedangkan dalam Sunnah Rasulullah SAW diterangkan mengenai hadits-hadits yang bermacam macam rupanya, tak terkecuali tentang politik. Dan yang terakhir dalam kitab-kitab fiqih. Tentunya para ahli fiqih memiliki pandangan yang sangat mendalam mengenai islam dan tentunya juga mengenai politik.

Di dalam bab islam dan kolonialisme barat, Hasan Al  Banna menyadari dan selalu mengingatkan umat islam akan adanya serangan yang membabi buta dari barat terhadap agama ini dengan berbagai cara-cara busuk.  Hasan Al  Banna telah memunculkan kembali kesadaran berpolitik melalui buku fiqih politik tulisanya ini. Berdasarkan fiqih ini, ia mendirikan suatu gerakan jihad yang meyakini bahwa islam datang untuk mengatur semua sisi kehidupan seorang muslim. Islam harus berkuasa dan islam harus memimpin.

Hasan Al  Banna menjelaskan dengan buktu bukti yang kuat bahwa islam datang untuk membahagiakan umat manusia secara keseluruhan. Hasan Al  Banna juga melalui buku ini menyerukan bahwa ikhwanul muslimin merupakan gerakan yang berprinsip bahwa islam adalah agama yang mengatur segala segi segi kehidupan muslim, tak terkecuali tentang politik. Selain itu, beliau juga menyerukan beberapa tuntutan tuntutan politik kepada para pemimpin negara negara arab, para raja dan para pangeranya.

Di buku ini juga dijelaskan bahwa pemerintahan Islam adalah pemerintah yang terdiri dari pejabat-pejabat pemerintah yang beragama Islam, melaksanakan kewajiban-kewajiban agama Islam dan tidak melakukan maksiat secara terang-terangan, melaksanakan hukum-hukum dan ajaran agama Islam. Menurut Hasan Al-Banna, pemerintahan merupakan salah satu dari kewajiban agama ini, tetapi kewajiban mendirikan pemerintahan Islam tidak sama dengan kewajiban-kewajiban agama Islam yang lain. Menurut beliau, islam tidak dapat diralisasikan sebagaimana kehendak Allah kecuali bila ada pemerintahan yang menerapkan semua hukum-hukum islam dalam setiap sisinya, baik politik, ekonomi, hukum, hubungan internasional, maupun yang lainya.  Dijelaskan pula dalam buku ini, yaitu pendapat Hasan Al Banna mengenai fungsi daripada pemerintahan. Kewajiban kewajiban pemerintahan islam, menurut beliau adalah sebagai berikut:

1.               Menjaga keamanan dan melaksanakan undang-undang
2.               Menyelenggarakan pendidikan
1.               Mempersiapkan kekuatan
2.               Memelihara kesehatan
3.               Memelihara kepentingan umum
4.               Mengembangkan kekayaan dan memelihara harta benda
5.               Mengokohkan akhlak
6.               Menyebarkan dakwah

Hasan Al Banna berpendapat bahwa perubahan-perubahan menuju masyarakat yang lebih islami tersebut dilakukan secara bertahap. Harus disusun Strategi secara matang, mempersiapkan kader yang matang baik secara keilmuan maupun secara ruhiyah serta waktu yang tepat. Semua dilakukan dengan terperinci dan matang, tidak tergesa gesa dan tidak pula spekulatif.

Selain itu, pendapat lain dari Hasan Al Banna yaitu mengenai undang undang konvensional. Menurut beliau, segala undang undang konvensional yang menyelisihi hukum syariat maka batal dan tidak boleh bagi seorang muslim untuk menerimanya. Tidak boeh seorang muslim untuk berlindung kepadanya atau menyelesaikan urusan denganya. Dijelaskan pula dalam buku ini mengenai kepemimpinan dalam negara yang isinya antara lain sebagai berikut:

1.               Tanggung jawab kepala negara

Pemimpin patut mendapat evaluasi dari rakyat apabila kerja pemimpin tidak melakukan kewajiban-kewajibannya. Sebab seorang pemimpin telah melakukan kontrak dengan rakyat, maka hak yang patut diperoleh pemimpin adalah mendapatkan dukungan, kekuasaan, dan kepatuhan rakyat. Pendapat pemimpin dan wakilnya dalam sebuah masalah yang tidak ada nash atau masalah yang mengandung berbagai macam kemungkinan dan dalam masalah mursalah (lepas) maka pendapat itu wajib dipatuhi selama tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah syari’at. Dalam hal ini, ummat Islam adalah pemberi mandat, dan pemimpin adalah peenrima mandat. Masing-masing harus melaksanakan kewajibannya dahulu sebelum mendapat haknya.

2.               Kepala negara dan pelimpahan wewenang

Diantara fiqih yang dianut  Hasan Al-Banna yaitu bahwa seorang kepala negara memiliki hak dan kewajiban tertentu. Beliau berpendapat bahwa pelimpahan wewenang dari seorang kepala negara terhadap orang lain yang telah diseleksi dalam pemilihannya untuk ditugaskan membantu mengurus ummat baik dengan pendapatnya sendiri atau hasil ijtihadnya sendiri adalah boleh.

3.               Khilafah

Khilafah adalah sistim pemerintahan yang paling tinggi dalam agama islam. Orang yang menjabatnya disebut khalifah. Ia adalah pemimpin agama islam yan memliki hak serta kewajiban tertentu. Ikhwanul muslimin memiliki pendapat bahwa khiafah adalah simbol persatuan umat. Mereka meyakini bahwa usaha untuk mewujudkan khilafah ini tentunya memiliki proses yang sangat panjang serta dengan berbagai tahapan. Tahapan tersebut antara lain menurut ikhwanul muslimin yaitu adalah terbentuknya hal-hal berikut:

1.               Pribadi muslim
2.               Keluarga muslim
3.               Masyarakat muslim
4.               Pemerintahan muslim

Di dalam buku ini juga menerangkan tentang berbagai hal. Diantaranya yaitu kaidah konstitusional bagi ikhwanul muslimin, peran wanita dalam politik, sistem pemilihan, dan minoritas non muslim dalam sistem pemerintahan islam. Selain itu disini juga dijelaskan tentang bagaimana kita meminta suatu bantuan terhadap non muslim. Disini dibolehkan dengan beberapa syarat, yaitu ketika dalam keadaan darurat dan tidak pada jabatan jabatan publik

Hasan Al Banna menyadari bahwa dalam realitasnya musuh musuh dakwah adalah sangat banyak. Baik para yahudi maupun kaum barat. Oleh karena itu tidak ada pilihan lain kecuali untuk membentuk suatu badan militer yang terlatih dan disiapkan dengan baik dari segi keimanan, spiritual, fisik, maupun keilmuan untuk menghadapi musuh musuh umat islam dan untuk menghadapi musuh musuh islam.

Jadi pada intinya disini menurut saya, dalam buku ini dijelaskan mengenai pendapat syaikh Hasan Al Banna tentang penjabaran politik, pemerintahan serta hal-hal yang memiliki sangkut paut denganya. Apa yang telah disampaikan oleh syaikh Hassan Al Banna tentang pendapatnya mengenai politik yaitu politik memiliki daya elastisitas sesuai dengan perubahan zaman dan tempat. Karena susungguhnya islam mengatur segala peri kehidupan manusia, termasuk juga tentang pemerinahan dan politik.




Judul Novel                    : Fiqih Politik Hasan Al Banna
Penulis                            : Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris
Penerbit                          : Media Insani Publishing
Tahun Terbit                 : 2011
Jumlah Halaman          : 217 Halaman


Bandung, 11 Juli 2017
Muhammad Insan Aulia

0 komentar: