Politik sejatinya merupakan suatu hal yang melekat pada
keseharian setiap manusia, baik disadari ataupun tidak. Sedangkan fiqih yaitu
berbicara mengenai hukum-hukum atau ketentuan. Tidak dapat dipungkiri apabila
kita berbicara tentang fiqih, maka pasti yang kita dapati yaitu perbedaan
pendapat. Maka dari itu perbedaan pendapat dalam hal fiqih, apalagi fiqih
politik merupakan hal yang wajar dan harus kita maklumi. Fiqih berarti
pemahaman atau kecerdasan. Makna Fiqih tidak hanya mengetahui tetapi pemahaman
yang mengharuskan pemakaian akal, menggunakan pikiran, serta mencapai kepada
pemahaman itu setelah melalui usaha yang keras. Menurut istilah, Fiqih tidak
bisa didapat oleh sembarang orang, hanya dia yang memiliki kemampuan akal yang
tinggi, memiliki tingkat keimanan yang tinggi dan memiliki keshalihan yang
spesifik. Menurut hukum syara’, fiqih berarti menggali hukum-hukum syara’ yang
praktis dari dalil-dalil yang rinci.
Oleh karena pentingnya politik itu sendiri, disini syaikh
Hasan Al Banna berusaha untuk membuat suatu tulisan dalam bentuk buku yang
membahas mengenai pendapat beliau tentang fiqih politik itu sendiri yang
tentunya merupakan suatu hasil kristalisasi dari berbagai sumber dan pemikiran
beliau. Hasan Al-Banna sangat mengerti problematika ummat Islam dan mengikuti
kejadian-kejadian politik yang terjadi di dunia Islam serta di luar dunia
Islam. Karenanya beliau sangat mengerti mengenai kolonialisme barat yang gencar
pada waktu itu.
Di dalam buku ini, Hasan al Banna menerangkan bahwa
sumber Fiqih politik adalah Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah SAW, serta Kitab-kitab
Fiqih. Al-Qur’an memberikan penjelasan yang luar biasa mengenai berbagai
kebutuhan kita sebagai manusia. Karenanya Al-Qur’an merupakan manual book bagi
manusia. Di dalamnya terkandung pula ketentuan-ketentuan tak terkecuali tentang
politik. Sedangkan dalam Sunnah Rasulullah SAW diterangkan mengenai
hadits-hadits yang bermacam macam rupanya, tak terkecuali tentang politik. Dan
yang terakhir dalam kitab-kitab fiqih. Tentunya para ahli fiqih memiliki
pandangan yang sangat mendalam mengenai islam dan tentunya juga mengenai
politik.
Di dalam bab islam dan kolonialisme barat, Hasan Al
Banna menyadari dan selalu mengingatkan umat islam akan adanya serangan yang membabi
buta dari barat terhadap agama ini dengan berbagai cara-cara busuk. Hasan
Al Banna telah memunculkan kembali kesadaran berpolitik melalui buku
fiqih politik tulisanya ini. Berdasarkan fiqih ini, ia mendirikan suatu gerakan
jihad yang meyakini bahwa islam datang untuk mengatur semua sisi kehidupan
seorang muslim. Islam harus berkuasa dan islam harus memimpin.
Hasan Al Banna menjelaskan dengan buktu bukti yang
kuat bahwa islam datang untuk membahagiakan umat manusia secara keseluruhan.
Hasan Al Banna juga melalui buku ini menyerukan bahwa ikhwanul muslimin
merupakan gerakan yang berprinsip bahwa islam adalah agama yang mengatur segala
segi segi kehidupan muslim, tak terkecuali tentang politik. Selain itu, beliau
juga menyerukan beberapa tuntutan tuntutan politik kepada para pemimpin negara
negara arab, para raja dan para pangeranya.
Di buku ini juga dijelaskan bahwa pemerintahan Islam
adalah pemerintah yang terdiri dari pejabat-pejabat pemerintah yang beragama
Islam, melaksanakan kewajiban-kewajiban agama Islam dan tidak melakukan maksiat
secara terang-terangan, melaksanakan hukum-hukum dan ajaran agama Islam.
Menurut Hasan Al-Banna, pemerintahan merupakan salah satu dari kewajiban agama
ini, tetapi kewajiban mendirikan pemerintahan Islam tidak sama dengan
kewajiban-kewajiban agama Islam yang lain. Menurut beliau, islam tidak dapat
diralisasikan sebagaimana kehendak Allah kecuali bila ada pemerintahan yang
menerapkan semua hukum-hukum islam dalam setiap sisinya, baik politik, ekonomi,
hukum, hubungan internasional, maupun yang lainya. Dijelaskan pula dalam
buku ini, yaitu pendapat Hasan Al Banna mengenai fungsi daripada pemerintahan.
Kewajiban kewajiban pemerintahan islam, menurut beliau adalah sebagai berikut:
1.
Menjaga keamanan dan melaksanakan undang-undang
2.
Menyelenggarakan pendidikan
1.
Mempersiapkan kekuatan
2.
Memelihara kesehatan
3.
Memelihara kepentingan umum
4.
Mengembangkan kekayaan dan memelihara harta benda
5.
Mengokohkan akhlak
6.
Menyebarkan dakwah
Hasan Al Banna berpendapat bahwa perubahan-perubahan
menuju masyarakat yang lebih islami tersebut dilakukan secara bertahap. Harus
disusun Strategi secara matang, mempersiapkan kader yang matang baik secara
keilmuan maupun secara ruhiyah serta waktu yang tepat. Semua dilakukan dengan
terperinci dan matang, tidak tergesa gesa dan tidak pula spekulatif.
Selain itu, pendapat lain dari Hasan Al Banna yaitu
mengenai undang undang konvensional. Menurut beliau, segala undang undang
konvensional yang menyelisihi hukum syariat maka batal dan tidak boleh bagi
seorang muslim untuk menerimanya. Tidak boeh seorang muslim untuk berlindung
kepadanya atau menyelesaikan urusan denganya. Dijelaskan pula dalam buku ini
mengenai kepemimpinan dalam negara yang isinya antara lain sebagai berikut:
1.
Tanggung jawab kepala negara
Pemimpin patut mendapat evaluasi dari rakyat apabila
kerja pemimpin tidak melakukan kewajiban-kewajibannya. Sebab seorang pemimpin
telah melakukan kontrak dengan rakyat, maka hak yang patut diperoleh pemimpin
adalah mendapatkan dukungan, kekuasaan, dan kepatuhan rakyat. Pendapat pemimpin
dan wakilnya dalam sebuah masalah yang tidak ada nash atau masalah yang
mengandung berbagai macam kemungkinan dan dalam masalah mursalah (lepas) maka
pendapat itu wajib dipatuhi selama tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah
syari’at. Dalam hal ini, ummat Islam adalah pemberi mandat, dan pemimpin adalah
peenrima mandat. Masing-masing harus melaksanakan kewajibannya dahulu sebelum
mendapat haknya.
2.
Kepala negara dan pelimpahan wewenang
Diantara fiqih yang dianut Hasan Al-Banna yaitu
bahwa seorang kepala negara memiliki hak dan kewajiban tertentu. Beliau
berpendapat bahwa pelimpahan wewenang dari seorang kepala negara terhadap orang
lain yang telah diseleksi dalam pemilihannya untuk ditugaskan membantu mengurus
ummat baik dengan pendapatnya sendiri atau hasil ijtihadnya sendiri adalah
boleh.
3.
Khilafah
Khilafah adalah sistim pemerintahan yang paling tinggi
dalam agama islam. Orang yang menjabatnya disebut khalifah. Ia adalah pemimpin
agama islam yan memliki hak serta kewajiban tertentu. Ikhwanul muslimin
memiliki pendapat bahwa khiafah adalah simbol persatuan umat. Mereka meyakini
bahwa usaha untuk mewujudkan khilafah ini tentunya memiliki proses yang sangat
panjang serta dengan berbagai tahapan. Tahapan tersebut antara lain menurut
ikhwanul muslimin yaitu adalah terbentuknya hal-hal berikut:
1.
Pribadi muslim
2.
Keluarga muslim
3.
Masyarakat muslim
4.
Pemerintahan muslim
Di dalam buku ini juga menerangkan tentang berbagai hal.
Diantaranya yaitu kaidah konstitusional bagi ikhwanul muslimin, peran wanita
dalam politik, sistem pemilihan, dan minoritas non muslim dalam sistem
pemerintahan islam. Selain itu disini juga dijelaskan tentang bagaimana kita
meminta suatu bantuan terhadap non muslim. Disini dibolehkan dengan beberapa
syarat, yaitu ketika dalam keadaan darurat dan tidak pada jabatan jabatan
publik
Hasan Al Banna menyadari bahwa dalam realitasnya musuh
musuh dakwah adalah sangat banyak. Baik para yahudi maupun kaum barat. Oleh
karena itu tidak ada pilihan lain kecuali untuk membentuk suatu badan militer yang
terlatih dan disiapkan dengan baik dari segi keimanan, spiritual, fisik, maupun
keilmuan untuk menghadapi musuh musuh umat islam dan untuk menghadapi musuh
musuh islam.
Jadi pada intinya disini menurut saya, dalam buku ini
dijelaskan mengenai pendapat syaikh Hasan Al Banna tentang penjabaran politik,
pemerintahan serta hal-hal yang memiliki sangkut paut denganya. Apa yang telah
disampaikan oleh syaikh Hassan Al Banna tentang pendapatnya mengenai politik
yaitu politik memiliki daya elastisitas sesuai dengan perubahan zaman dan
tempat. Karena susungguhnya islam mengatur segala peri kehidupan manusia,
termasuk juga tentang pemerinahan dan politik.
Judul Novel : Fiqih Politik Hasan Al Banna
Penulis : Dr.
Muhammad Abdul Qadir Abu FarisPenerbit : Media Insani Publishing
Tahun Terbit : 2011
Jumlah Halaman : 217 Halaman
Muhammad Insan Aulia
0 komentar:
Posting Komentar