Judul Buku :
Intermediate Accounting
Penulis : Earl K.Stice, James D.Stice, K.Fred
Skousen
Penerbit : Salemba Empat
Jumlah halaman : 924
Bab Pendanaan
Ekuitas dan Pendanaan Utang
Berawal
dari sebuah tugas kuliah yang memotivasi diri untuk kembali membuka dan membaca
ulang sebuah buku yang tak tipis, 924 halaman yang belum termasuk cover. Namun tidak semua isi mampu saya
baca dengan seksama, hanya topik yang berhubungan dengan tugas saja. Namun
alhamdulillah semoga dengan materi yang sangat sedikit ini bisa memberikan
tambahan pengetahuan yang tidak sedikit, khususnya bagi teman-teman pembaca
yang masih asing dengan dunia keuangan (investasi). Pengetahuan yang sedikit
itu adalah tentang instrumen pendanaan dalam sebuah investasi (struktur modal).
Semoga bermanfaat.
Pendanaan Ekuitas : Saham Biasa &
Saham Preferen
·
Saham
Biasa
Pemegang
saham biasa dari suatu Perseroan Terbatas dapat disebut sebagai pemilik
sesungguhnya dari perusahaan tersebut. Jika kinerja perusahaan buruk, pemegang
saham biasa dapat kehilangan sebagian atau seluruh investasinya karena mereka
dapat menerima kas dari perusahaan hanya setelah kewajiban terhadap semua pihak
lain (seperti kreditor, karyawan, pemerintah, pemegang saham preferen) telah
dipenuhi. Sebaliknya, jika kinerja perusahaan baik, pemegang saham biasa dapat
memperoleh keuntungan karena mereka memiliki seluruh aset perusahaan setelah
dikurangi kewajiban yang harus dipernuhi kepada pihak lain. Singkatnya,
pemegang saham biasa memiliki risiko yang lebih besar, namun mereka juga
memperoleh pengembalian yang lebih tinggi dari investasi mereka.
Hak-hak
dasar yang dimiliki oleh setiap pemegang saham biasa:
1. Memberikan
suara dalam pemilihan direksi dan menentukan kebijakan tertentu perusahaan;
seperti rencana kompensasi atau akuisisi perusahaan yang besar.
2. Memelihara
proporsi kepemilikan saham dalam perusahaan melalui pembelian saham biasa
tambahan jika dan ketikan saham tambahan tersebut diterbitkan.
·
Saham
Preferen
Istilah
saham preferen ini sering kali disalahartikan karena memberi kesan bahwa saham
preferen lebih baik daripada saham biasa. Saham preferen tidaklah lebih baik,
tetapi hanya berbeda dari saham biasa. Dalam kenyataannya, cara terbaik untuk
memandang saham preferen adalah bahwa pemegang saham preferen melepaskan
berbagai hak kepemilikan guna mendapatkan perlindungan yang biasanya dinikmati
oleh kreditor.
Hak-hak
kepemilikan yang dilepas pemegang saham preferen:
1. Hak
suara; dalam banyak kasus, pemegang saham preferen tidak diperbolehkan untuk
memilih dewan direksi.
2. Pembagian
keuntungan; dividen yang diterima oleh pemegang saham preferen biasanya tetap
jumlahnya.
Perlindungan
(hak istimewa) yang dimiliki pemegang saham preferen, dibandingkan pemegang
saham biasa:
1. Preferensi
dividen tunai; pemegang saham preferen berhak untuk menerima seluruh dividen
tunai sebelum dividen tunai apa pun dibagikan ke pemegang saham biasa.
2. Prefensi
pada saat likuidasi; jika perusahaan pailit, pemegang saham preferen
didahulukan dalam hal pengembalian investasi sepenuhnya, sebelum bagian
pemegang saham biasa dibayarkan.
Pendanaan Utang
·
Obligasi
Pendanaan
jangka panjang suatu perusahaan dapat dilakukan dengan cara menerbitkan
instrumen utang jangka panjang, biasanya berupa obligasi atau wesel, atau
melalui penjualan saham tambahan. Penerbitan obligasi atau wesel mungkin lebih
disukai oleh manajemen dan pemegang saham dibandingkan dengan menerbitkan
saham, karena beberapa alasan:
1. Pemilik
perusahaan saat ini tetap memegang kendali atas perusahaan
2. Bunga
adalah beban yang dapat mengurangi pendapatan kena pajak; sedangkan dividen
tidak.
3. Tingkat
suku bunga pasar yang berlaku mungkin lebih menguntungkan relatif terhadap
harga pasar saham.
4. Beban
yang dikurangkan dari laba untuk membayar bunga kepada pemberi pinjaman dapat lebih
rendah dibandingkan dengan jumlah dividen yang diharapkan oleh pemegang saham.
Akan
tetapi ada beberapa keterbatasan dan kekurangan dari pendanaan dengan
menggunakan efek utang jangka panjang. Pendanaan dengan utang hanya
dimungkinkan apabila suatu perusahaan berada dalam kondisi keuangan yang
memuaskan dan dapat memberikan keamanan yang memadai kepada para kreditor.
Selain itu, utang bunga juga harus dibayar tanpa memedulikan posisi keuangan
dan laba perusahaan.
-Ayu Afsari IM 1-
(sumber gambar: http://musiantik.blogspot.com/2011_07_01_archive.html)
0 komentar:
Posting Komentar