Islam
menetapkan cahaya petunjuk yang agung dalam keluarga, mensyariatkan aturan yang
lengkap dan menaungi, mengatur hubungan perkawinan, nafkah, warisan, pendidikan
anak, hak bapak dan ibu, menguatkan masyarakat, meluruskan pergerakannya,
menyebarkan nilai-nilai kemanusiaan serta kemasyarakatan yang tinggi,
menjauhkan dari sekedar pemenuhan syahwat dan dekadensi moral serta pupusnya
nasab.
A. Suami
Istri
Suami dan istri adalah
asas terbentuknya keluarga dan berkembangnya keturunan serta langgengnya
manusia membentuk umat dan masyarakat. Islam membagi dengan jelas hak
masing-masing suami dan istri, membagi ruang lingkupnya agar mereka berperan
sempurna dalam jalinan keluarga, menanam saham dalam bangunan masyarakat dunia.
1. Rosul
bersabda: “Hai pemuda, siapa diantara kalian yang sanggup menikah maka
nikahlah. Karena nikah bisa menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan.”
(HR. Bukhori)
2. Kisah
tiga orang yang akan sholat malam terus menerus, puasa sepanjang masa, dan menjauhi
wanita selamanya. Dan Rosul menjawab: “Demi Alloh aku adalah orang yang paling
takut dan taqwa kepada Alloh, diantara
kalian semua. Tapi aku berbuka, shalat, tidur, dan menikah. Siapa yang tidak
suka sunnahku maka dia bukan golonganku”. (HR. Bukhori).
3. “Dan
diantara tanda-tanda kekuasannya ialah dia menciptkan untukmu istri-istri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih saying. Sedungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berfikir”. (Ar-Rum: 21).
4. “Apabila
ada yang meminang salah satu diantara kalian oleh orang yang diridhoi agamanya
dan akhlaqnya maka nikahkanlah. Jika tidak, akan menjadi fitnah di bumi dan
kerusakan yang nyata”. (HR. Tirmidzi).
5. “Kaum
lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Alloh melebihkan sebagian
mereka diatas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian
dari harta mereka”. (An-Nisa’: 4).
6. “Berikanlah
maskawin kepada wanita sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (An-Nisa’: 4).
7. “Dan
bergaullah dengan mereka secara patut” (An-Nisa’: 19).
B.
Anak-anak
Anak-anak adalah bunga
kehidupan dunia dan perhiasannya, menambah keriangan jiwa dan permata hati.
Islam menetapkan hak mereka dengan petunjuk khusus dan memberikan ketetapan
kewajiban orang tua terhadap anak.
1. Nabi
bersabda: “Tidaklah seorang bayi terlahir kecuali dia terlahir dalam keadaan
fitrah. Maka ayahnyalah yang menjadikan dia Yahudi, Nasrani, atau Majusi” (HR.
Bukhori).
2. Tuntunan
islam terkait hak keberadaan anak saat memulai persetubuhan dan meletakkan
nutfah di dalam rahim untuk menjaganya dari syetan. Larangan menggugurkan
janin. Hal ini tercermin dalam hadis Ibnu Abbas dan hadist riwayat Mughiroh bin
Syu’bah terkait pembunuhan wanita hamil dari Bani Hudzail.
3. Tuntunan
adzan di telinga saat bayi lahir, melakukan tahnik, memotong rambut dan sedekah
sejumlah jumlah rambut, member nama yang baik, melakukan aqiqoh, tuntunan
menyusui, memberikan pendidikan dan menafkahinya.
C.
Dua Orang Tua (Keluarga Kecil)
Banyak sekali hak orang
tua terhadap anaknya. Orang tua sudah mencurahkan perhatian, kasih sayang dan
pengorbanannya kepada anak dan Islam member tuntunan bagaimana membalasnya.
1. Adab-adab
terhadap orang tua seperti tidak berkata “ah” dan tata karma lainnya da;am QS.
Al Israa: 23-24.
2. Perintah
untuk berbuat baik kepada orang tua dalam QS. Luqman: 14.
3. Hadist
riwayat Bukhari tentang tiga amalan yang paling disukai Alloh. Salah satunya
adalah berbuat baik pada orang tua.
4. Berbagai
macam tuntunan Islam atas masalah hak orang tua terhadap anaknya seperti
masalah harta dan segala macamnya yang banyak tertuang dalam kitab fiqih maupun
akhlaq.
D. Kekerabatan
(Keluarga Besar)
Keluarga dalam Islam
tidak terbatas pada orang tua dan anak-anak, tetapi semua keluarga besar handai
taulan dari semuanya. Islam memerintahkan menyambung tali kekerabatan kepada
mereka dan menjadikan hubungan tersebut sebagai dasar-dsar dalam berbuat baik.
Islam sangat melarang memutuskan tali kekerabatan, mengancamnya. Disini ada
maslahat kesatuan masyarakat Islam dan keeratannya yang bisa memenuhi jiwa per
individu dengan rasa tenaang dan nyaman.
1. “Berbuat
baiklah kepada dua orang ibu bapak, karib-kerabat, ……” (An-Nisa’: 36)
2. Hadist
Qudsy riwayat Abu Dawud: “Siapa yang menyambung hubungan kekerabatan, niscaya
Aku akan menyambung hubungannya (dengan-Ku). Siapa yang memutuskannya, maka Aku
akan memutuskan diri darinya”.
(Ikhsanudin IM 1)
0 komentar:
Posting Komentar