Pendahuluan,
Dalam
sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Rosulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang menyusuri jalan untuk
menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan untuk ke surga.” Dan
salah satu hal pokok bagi seorang muslim adalah memahami ilmu fiqih.
Fiqih
itu sendiri artinya kesimpulan hukum yang dipahami dari dalil-dalil yang ada
tentang satu permasalahan. Banyak yang menyangka mempelajari ilmu fiqih adalah
sesuatu yang berat dan membosankan. Namun
ternyata hal itu terbantahkan sama sekali ketika membuka buku Fiqih Sunah karya
Sayyid Sabiq ini. Setidaknya bagi anak ke-enam saya. Dia yang saat itu masih
duduk di kelas 8 dan lebih menyenangi bermain musik atau games, dapat
berlama-lama menekuni baris demi baris halaman buku setebal 722 halaman ini.
Mengawali
pembahasan tentang pokok-pokok permasalahan yang akan dibahas pada buku ini,
penulis mengajak pembaca untuk memahami bahwa Islam adalah ajaran yang
Universal, tidak dibatasi waktu dan tempat serta tidak dibuat hanya untuk
sekelompok orang saja untuk masa tertentu. “Dan
Kami tidak mengutus kamu (Muhammad) melainkan kepada umat manusia seluruhnya
sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi
kebanyakan manusia tidak mengetahui.” demikian firman Allah dalam surat
Saba ayat 28.
Hal
itu mengakibatkan Islam dijadikan Allah sebagai ajaran yang mudah dipahami,
tidak mengalami perubahan dan bertujuan untuk menyucikan jiwa, akal, keturunan
dan harta. Namun dalam penerapannya, ajaran Islam menemui banyak situasi dan
kondisi yang membutuhkan pemikiran yang dalam, pertimbangan-pertimbangan
menyangkut dampak atau manfaat serta mudharatnya. Dan pertimbangan-pertimbangan itu secara tak
terhindarkan ada kalanya menemui perbedaan-perbedaan di kalangan para sahabat.
Perbedaan itu ada yang didiamkan oleh Rasulullah, dan ada yang diluruskan.
Inilah yang mengakibatkan munculnya perbedaan penafsiran atas satu
permasalahan.
Abad
demi abad berlalu, generasi datang dan pergi silih berganti, perselisihan dan perbedaan di kalangan umat
Islampun semakin banyak dan meluas. Beberapa penguasa bahkan hanya menerapkan
satu madzhab saja. Umat Islam dibungkam daya nalarnya. Dipaksa untuk menjadi
pengikut satu madzhab secara buta dengan fanatisme yang berlebihan. Kondisi
inilah yang mengakibatkan umat Islam masuk kedalam keterpurukan dan jauh dari
jalan hidayah. Keindahan dan kemuliaan ajaran Islam tertutupi oleh sikap
umatnya sendiri, dengan argumen kelompok mereka adalah kelompok yang terbenar. Maka
pemahaman akan ilmu fiqih secara baik dan benar adalah satu kebutuhan mutlak
bagi setiap manusia.
Pemahaman
Islam yang benar akan mengantarkan umat Islam pada kejayaan, sebagaimana pada
masa Khalifah Umar bin Khaththab pernah ada seekor srigala yang menyusu pada
domba yang menandakan negara benar-benar dalam kondisi yang aman dan tentram.
Sementara
pemahaman yang buruk akan ajaran Islam akan mengakibatkan kehancuran
sebagaimana diceritakan dalam al Qur’an tentang
kaum ‘Aad yang walaupun kecerdasan dan kepandaiannya mampu mengantarkan
mereka sebagai bangsa yang besar, mampu memotong batu-batu besar di
lembah, namun perbuatannya mendatangkan
murka Allah sehingga mereka dibinasakan dan dimusnahkan semua tanpa terkecuali.
Firman
Allah dalam surat Al Jumu’ah ayat 2:
“Dialah yang mengutus kepada kaum
yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya
kepada mereka, menyucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka kitab dan
hikmah. Sesungguhnya, sebelumnya mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata.”
Demikianlah,
hakikat ilmu sejatinya adalah untuk menyucikan jiwa. Itulah sebabnya Rasul
mengatakan orang yang menempuh jalan untuk menuntut ilmu hakikatnya menempuh
jalan menuju surga.m Dan buku Fiqih Sunah karya ulama besar Syaikh Sayyid Sabiq
ini disajikan dengan sederhana, mudah dicerna, menyangkut semua permasalahan
yang dibutuhkan oleh umat Islam tanpa menyebutkan perbedaan di kalangan ulama
kecuali memang sangat diperlukan.
Dan
dikarenakan pembahasan yang cukup detil terkait semua masalah pokok ajaran
Islam. Maka buku ini terdiri atas 3 jilid. Mengambil satu contoh permasalahan
yang dibahas pada buku jilid 1, mata saya tertuju pada Bab Zakat. Maraknya
kehadiran lembaga amil zakat di tengah masyarakat, membuka dan meningkatkan
wawasan serta kesadaran umat Islam tentang pentingnya menunaikan rukun Islam ke
empat ini.
Zakat,
artinya adalah bagian hak Allah swt, yang diberikan oleh manusia kepada orang
miskin. Dinamakan zakat karena mengandung harapan mendapatkan keberkahan,
penyucian diri dan tambahan kebaikan. Surga terbaik adalah surganya Al Abror
(golongan orang-orang yang senang berbuat baik) dan salah satu ciri Al Abror
adalah mengasihi orang miskin.
Sementara
bagi mereka yang bakhil atau bahkan menolak mengeluarkan zakatnya, padahal memiliki simpanan, maka ulama sepakat
memasukkan mereka pada golongan orang yang keluar dari agama (murtad). Di
samping penjelasan cukup banyak tentang siapakah yang wajib membayar zakat,
jenis-jenis dan cara menghitungnya, penjelasan yang menarik bagi saya ada pada
bagian golongan yang berhak dan haram menerima zakat.
Para
suami, haram memberikan zakat pada anak dan istri, orang tua, karena mereka
adalah orang yang wajib dinafkahi bukan dizakati. Kecuali jika istri termasuk ghorimin (orang yang banyak
berhutang), maka boleh mengeluarkan zakat untuk membayarkan hutang istri. Sementara istri boleh bahkan dianjurkan
mengeluarkan zakat pada suami atau kerabat karena mereka bukan orang yang harus
dinafkahi oleh istri.
Dilarang
mengeluarkan zakat pada orang yang pekerjaannya meminta-minta. Dan sangat
dianjurkan mengeluarkan zakat pada orang yang sholeh, yang menahan diri dari
meminta-minta. Pencari ilmu boleh
menerima zakat sementara ahli ibadah tidak. Orang yang miskin tapi tidak salat
tidak boleh diberi zakat sampai ia mau betobat dan mengerjakan solat.
Zakat,
adalah cara Allah menjaga agar hati orang beriman senantiasa bersih dan terjaga
dari sifat bakhil, cinta dunia, namun juga dalam penerapannya, zakat sekaligus
memperbaiki hubungan sesama manusia. Sehingga benarlah bahwa Islam adalah
rahmatan lil’alamin.
Judul
Buku : Fiqih Sunah, jilid 1
Penulis : Sayyid Sabiq
Penerbit : Al Itishom
-
- Trisa
-
0 komentar:
Posting Komentar