ENSIKLOPEDI KELUARGA SAKINAH 03
Muhammad Thalib
II.
Jalan Cinta Mempelai Perempuan
1.
Taat
pada Perintah Suami
“Dua
golongan yang shalatnya tidak melampaui kepalanya, yaitu seorang hamba yang
lari dari tuannya sampai ia kembali kepada mereka dan seorang ostri yang
mendurhakai suaminya sampai ia taat” || HR. Thabrani dan Hakim
Dalam hadits tersebut, posisi istri yang
mendurhakai suaminya disejajarkan dengan seorang budak yang lari dari tuannya,
bahwa mereka tidak akan mendapat pahala atas shalatnya walaupun shalat yang
dilakukannya sah.
Dalam hadits yang lain, riwayat Ibnu Asakir
dan Abu Nuaim dijelaskan bahwa Rasulullah menyejajarkan istri yang menaati
suaminya dalam hal-hal yang benar dengan kedudukan orang-orang yang mati
syahid, para shiddiqin, serta para nabi di surga kelak. Ciri-ciri istri yang
menjadi ahli surga yang dicantumkan dalam hadits tersebut antara lain: (1)
istri yang besar cintanya kepada suami, (2) melahirkan banyak anak, (3) taat
penuh kepada suaminya yang apabila dimarahi oleh suaminya ia kemudian datang
kepadanya dengan meletakkan tangan di atas suaminya seraya berkata. “ saya
tidak mau makan sebelum engkau ridha kepada saya”.
Oleh karena itu, mempelai perempuan hendaklah
menyadari bahwa Allah telah menetapkan fitrah berkuasa dan memerintah pada
suami. Suami akan sangat senang jika perintahnya ditaati dan dihargai.
2.
Memprioritaskan
Kepentingan Suami
“Dari Aisyah, ia berkata ‘ Saya bertanya
kepada Nabi SAW: ‘Siapakah yang paling besar haknya kepada seorang wanita?’
sabdanya. “Suaminya”. Aku bertanya pula: ‘Siapakah yang paling besar haknya
kepada seorang laki-laki?’ Sabdanya, “Ibunya” “|| HR. Bazzar dan Hakim
Dalam hadits tersebut terrungkap jelas bahwa
yang harus diutamakan kepentingannya oleh seorang istri adalah suaminya.
Sebaliknya, orang ynag harus mendapat perhatian besar dari seorang anak
laki-laki adalah ibu kandungnya.
Dijelaskan dalam buku ini mengenai wanita
yang tidak memedulikan keperluan suaminya, justru akan merugikan dirinya
sendiri. Ia akan mudah sekali mencari perhatian dari wanita lain yang dapat
mengisi kekosongannya (dalam buku dijelaskan dengan contoh nyata). Sebaliknya,
bila istri mampu memperhatikan dan mengutamakan keperluan suaminya, inshaa
Allah akan tercipta rumah tangga harmonis.
3.
Mitra
Baik dalam Melayani Kebutuhan Seksual Suami
“Dari Abu ‘Ali Thalaq bin ‘Ali, sesungguhnya
Rasulullah Saw bersabda: “ Bila seorang suami memanggil istrinya untuk memenuhi
kebutuhan (seksual)nya, hendaklah ia penuhi sekali pun ia sedang di atas
cerobong yang tinggi” || HR. Tirmidzi dan Nasa’i
Maksud hadits di atas ialah bahwa seorang
istri harus memenuhi kehendak suaminya untuk melakukan hubungan biologis, sebab
masalah pemenuhan kebutuhan seksual sangatlah mendasar dan termasuk dalam skala
prioritas utama, bahkan memiliki pengaruh kuat terhadap sejumlah permasalahan
dalam membina rumah tangga.Pelayanan biologis yang oleh perempuan dianggap
sebagai hal sekunder, tidak begitu menurut laki-laki. Bahkan daya tarik utama
yang membuat laki-laki mau mengambil seorang wanita menjadi istrinya adalah
pada sex-appeal –nya (iyakah? –“).
Inilah hikmah yang terkandung dalam hadits tersebut.
Kiranya istri memahami bahwa pelayanan
hubungan biologis kepada suami mempunyai nilai ibadah dan sekaligus pemenuhan
tuntutan kesehatan seksual mereka berdua. Setiap istri wajib tahu bahwa
penundaan pelayanan biologis suami juga dapat menimbulkan gangguan psikis
seperti marah, jengkel, dan perilaku tidak tenang. Suami yang tertolak
pelayanannya bisa jadi menempuh jalan tidak halal seperti ke tempat pelacuran
atau bar.
4.
Agar
Suami Taat Beragama
“.. Hendaknya seseorang di antara kalian
menjadikan hatinya bersyukur (kepada Allah), lisannya selalu berdzikir
(menyebut nama Allah), dan mengambil istri yang beriman yang dapat membantu
kepentingan akhiratnya.” || HR. Ibnu Majah. Tirmidzi,dan Ahmad.
Dalam hadits tersebut dijalskan bahwa memilih
istri sholihah adalah salah satu keutamaan dari tiga keutamaan, sehingga dapat
membantunya melaksanakan perintah-perintah agama sehingga kelak berbahagia dan
selamat di akhirat. Istri harus memperhatikan tanggung jawabnya untuk
mengingatkan suami dalam melaksanakan kewajiban agamanya. Istri harus
menyadarkan suami yang sibuk dengan urusan dunia dan kemewahan.
Amaliah yang patut diperhatikan menyangkut:
(1) Akidah, berkaitan dengan masalah keyakinan mutlak kepada Allah. (2) Ibadah,
berkenaan dengan tata cara ritual sebagai pernyataan praktik pengakuan
ketauhidan Allah, dan (3) Akhlak, yaitu tingkah laku dan sikap terpuji.
Istri tidak boleh berpangku tangan
menyaksikan tingkah laku suami yang bertentangan dengan agama. Para istri patut
bercermin kepada Zainab binti Muhammad ketika mengingatkan suaminya Abu Ash bin
Rabi’ agar segera masuk Islam ketika suaminya tersebut masih berpegang kepada
kemusrikan.
5.
Turut
Memantau Kerja Suami
“Sesungguhnya tidaklah berkembang daging yang
tumbuh dari yang haram, melainkan nerakalah yang lebih patut baginya” || HR.
Tirmidzi
Selain pada hadits di atas, dijelaskan pula
pada QS. Al Maidah: 62, bahwa mencari rizki dengan cara yang haram sangat
dibenci Allah. Para istri hendaknya mengetahui asal-usul uang belanja yang
diberikan oleh para suami. Istri tidak boleh merasa segan atau malu bertanya
kepada suaminya mengenai asal-usul uang atau kekayaan yang diberikan kepadanya.
Bukan berarti karena tidak mempercayai kejujuran suaminya, akan tetapi untuk
menjadi kontrol bagi suaminya agar tidak terjerumus mencari nafkah haram.
Hendaknya istri melakukan dengan lembut sehingga suami tidak tersinggung
perasaannya. Istri dengan berani harus memastikan bahwa setiap tegut air dan
suap nasi yang dimakan keluarganya menyelamatkannya dari api neraka.
6.
Turut
Menjaga Kehormatan Suami
“dari
Muadz bin Jabal r.a dari Nabi Saw beliau bersabda: “Seorang Istri yang
menyakiti suaminya di dunia ini, kelak pasti istrinya dari kalangan bidadari
akan mengatakan ‘Janganlah Engakau sakiti dia, karena Allah akan membinasakan
kamu. Dia berada di sisimu untuk sementara dan hampir-hampir ia akan berpisah
dari dirimu untuk berkumpul dengan kami’” || HR. Ibnu Majah, Ahmad, dan
Tirmidzi.
Dalam hadits tersebut, menyakiti yang
dilarang adalah baik secara konkret maupun abstrak. Menyakiti secara abstrak
misalnya dengan merusak kehormatan atau nama baik suami. Menyakiti secara
konkret (secara fisik) misalnya ketika marah melempar piring kepada suami.
Apabila istri kecewa dengan sikap
buruk/kejelekan akhlak suami, yang hendaknya dilakukan adalah dengan memberi
nasehat dan mengarahkan ke jalan yang benar, serta merahasiakannya dari orang
lain (sekali pun dari pendengaran bapak ibu kandung suaminya). Larangan ini
sesuai dengan QS. Al Hujurat: 12.Sebagaimana ditegaskan pula dalam QS. Al Baqarah:
187 bahwa istri dan suami layaknya pakaian satu sama lain, maka sebagai pakaian
ia harus setia menutup badan pemakainya sehingga tidak terlihat cacatnya.
Terlebih dalam suatu hadits riwayat Ahmad disebutkan bahwa barang siapa
menutupi aib saudaranya yang muslim, maka Allah kelak pada hari kiamat akan
menutupi aibnya.
Istri harus mengetahui hal-hal yang dapat
merusak kehormatan suaminya sehingga dapat menghindarinya. Apabila tanpa
sengaja istri berbuat demikian, maka ia harus meminta maaf kepada suami dan
bertaubat kepada Allah. Ia harus selalu sadar bahwa akibat perbuatan tersebut
adalah dibinasakan Allah.
Perbuatan yang termasuk mengkhianati suami
diantaranya:
a. Mengijinkan
laki-laki bukan mahram ke rumah tanpa ijin suaminya.
b. Berbelanja
dengan uang suami tanpa ijin
c. Membiarkan
rumah kotor
7.
Amanah
Menjaga Harta Suami
Dari Watsilah, ia berkata: “Rasulullah Saw
bersabda: ‘seorang istri tidak dibenarkan mempergunakan sedikit pun hartanya
sendiri sebelum diizinkan oleh suaminya”’ || HR. Thabarani dan Ibnu Asakir
Rasulullah Saw bersabda : “Sebaik-baik istri
yaitu yang menyenangkan ketika kamu lihat, taat kepadamu ketika kamu suruh,
menjaga dirinya dan hartamu ketika kamu pergi.” || HR. Thabarani
Hadits pertama menegaskan bahwa suami adalah
pemimpin keluarga yang segala sesuatu yang dilakukan istri memerlukan ijin
suami, termasuk membelanjakan hartanya sendiri. Namun, suami muslim yang baik
tentu tidak akan menyalahgunakan kesempatan ini untuk menghalangi kebutuhan
istri.
Hadits kedua menjelaskan bahwa setelah
menikah, tidak otomatis yang dimiliki suami menjadi milik istri. Istri tidak
diperkenankan menghambur-hamburkannya tetapi berkewajiban menjaganya.
8.
Bukan
Sosok yang Memberatkan Suami
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu: ‘
Jika kalian menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, marilah supaya
kuberikan kepada kalian mut’ah (pesangon) dan aku ceraikan kalian dengan cara
yang baik. Jika kalian menghendaki (keridhaan) Allah dan RasulNya serta
(kesenangan) di negeri akhirat, sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang
berbuat baik di antara kalian pahala yang besar” || QS. Al Ahzab : 28-29
Ayat di atas menunjukkan bahwa setiap isri
menginginkan hidup yang berkecukupan, bahkan mewah. Bahkan istri Rasulullah pun
demikian. Tetapi Rasulullah diperintahkan menceraikan jika mereka masih berlaku
demikian.
Ayat ini merupakan rujukan untuk setiap istri
untuk menahan diri dari dorongan menuntut kemewahan.
Istri yang menuntut melebihi kemampuan
suaminya dapat memicu perbuatan buruk suaminya, misalnya korupsi.
Istri hendaknya tahu persis kemampuan memberi
nafkah suaminya kemudian mengukur permintaan sesuai kemampuan suami. Akan lebih
baik jika istri mempunyai permintaan yang lebih ringan dibanding kemampuan
suami. Suami yang menemukan istri yang mencukupkan dengan apa yang ada akan
semakin besar cinta dan kemesraannya kepada istrinya.
Istri hendaknya selalu menghayati hari
akhirat sebagai landasan menempuh kehidupan dunia, sehingga tidak terperosok
pada godaan duniawi.
9.
Agar
Suami Betah di Rumah
Rumah tangga hendaklah diciptakan dengan
suasana penuh kesenangan, kebahagiaan, dan ketentraman bagi penghuninya.
Hal yang dapat dilakukan adalah:
a. Menampakkan
wajah yang dapat menyenangkan hati suaminya (senyum dan wajah berseri-seri)
b. Menciptakan
suasana rumah tangga yang hangat,
harmonis, romantis, dan ceria
Seorang istri hendaknya berlapang dada dan
berpikran jernih agar selalu dapat menghadapi suaminya dengan wajah berseri
10. Sebuah Rumah Tangga yang
Teratur
Dalam suatu hadits riwayat Bukhari disebutkan
bahwa istri merupakan wakil suami dalam
mengurus segala kepentingan rumah tangganya. Istri bertanggung jawab mengelola
dengan baik rumah tangganya, tidak hanya mengelola belanja ang diberikan suami
bagi kepentingan keluarganya, tetapi juga keamanan rumah tangga. Bukan sekedar
masak-memasak tetapi juga mengasuh anak, memelihara kebersihan dan kesehatan
rumah serta lingkungan.
Jika istri mengabaikan pengelolaan rumah
tangga, akibat buruk yang mungkin terjadi adalah: anak-anak tidak terurus
pendidikan dan perkembangan mentalnya, anak-anak kehilangan perlindungan dan
tokoh dalam proses pembentukan kepribadiannya.
11. Anak-anak Memuliakan Sang
Ayah
“Dan Tuhanmu telah menetapkan supaya kamu
tidak menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu
dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau keduanya sampai berumur lanjut dalam
pemeliharaanmu, janganlah sekali-kali kamu mengatakan kepada keduanya perkataan
‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan
yang mulia” || QS. Al Isra: 23
Ayat tersebut memberikan gambaran jelas bahwa
berbuat baik kepada ibu bapak memiliki nilai yang sangat tinggi di hadapan
Allah.
Ketika suami istri telah dikaruniai anak.
Mereka tentu menginginkan anaknya menjadi orang baik dan berbakti kepada ibu
bapaknya. Oleh karena itu istri perlu memperhatikan upaya-upaya yang benar
untuk mendidik anak agar kelak dapat berbkti kepada orang tuanya dengan baik.
Hal-hal yang perlu dihindari oleh istri:
a. Bersikap
kurang baik kepada suami dan sikap tersebut diketahui anak-anaknya.
b. Merasa
memiliki status sosial lebih tinggi daripada suami sehingga merasa tidak perlu
bersikap dan berbicara hormat kepada suami.
c. Merasa
lebih tahu menyelesaikan masalah atau mengatur kehidupan rumah tangga dan anak-anak
karena istri berpendidikan lebihtinggi
d. Tidak
hormat dalam berbicara dan bersikap karena pendapatan istri lebih banyak.
Istri harus menyadari bahwa hal-hal yang
dilakukannya bisa jadi ditiru anak-anaknya. Istri seharusnya menghormati dan
memuliakan suami sehingga anak-anak dapat mencontoh memuliakan orang tuanya.
12. Hikmah Mengenalkan Nasab
Suami
“Dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi Saw, beliau
bersabda: “ kenalilah nasab-nasab kalian supaya kalian dapat menjalin tali
kekeluargaan, sebab tidak akan dekat keluarga yang terputus, sekalipun ia
kerabat dekat, dan tidak akan menjadi jauh ikatan kekeluargaan apabila ia
disambung, sekali pun dengan keluarga jauh.”” || HR. Abu Dawud
Ajaran mengenali silsilah diri dan keluarga
merupakan salah satu kewajiban dalam Islam. Istri harus menyadari bahwa garis
keturunan keluarga dalam Islam adalah mengiku garis bapak. Seperti yang
tercantum dalam QS. Al Ahzab: 5, bahwa setiap anak haruslah dinisbatkan kepada
bapak kandungnya. Dengan ketentuan ini, istri hendaklah mendidik anak-anaknya
mengenali silsilah ayahnya. Bukan erarti silsilah dari ibu tidak penting, hanya
saja yang utama dan wajib diberitahukan kepada anaknya adalah silsilah ayah
(suami).
13. Agar Suami berbakti kepada
Orang Tua
“ Dari Ubay bin Malik, dari Nabi Saw, beliau
bersabda: “Barangsiapa sempat bertemu dengan ibu bapaknya atau salah satunya,
tetapi ternyata kemudian ia (durhaka sehingga) masuk neraka, berarti dia
dijauhkan oleh Allah dan mendapat murkaNya.” || HR. Ahmad
Dari Ibnu ‘Amr, dari Nabi Saw., beliau bersabda:
“ Keridhaan Allah terletak pada keridhaan kedua orang tua dan kemurkaan Allah
terletak pada kemurkaan orang tua.” || HR. Thabrani
Seorang istri perlu menyadari bahwa laki-laki
yang kini menjadi suaminya sangat mudah terpengaruh oleh tindakan dan
perbuatannya, karena ia (istri tersebut) menjadi orang yang paling dicintai
oleh suaminya. Tidak jarang, anak laki-laki lari dari ibu bapaknya untuk
mengejar wanita yang dicintainya. Peran istri seharusnya adalah mengarahkan
suaminya untuk berbakti dan memperhatikan kepentingan ibu bapaknya. Apabila
suami durhaka kepada orang tuanya, maka istri ikut menanggung akibatnya, karena
keluarganya akan dijauhkan dari rahmat oleh Allah, bahkan berhadapan dengan
kemurkaannya.
Istri hendaknya menyadari bahwa laki-laki
yang menjadi suaminya kini besar karena jerih payah ornag tuanya. Istri harus
paham bahwa orang pertama yang paling berhak menikmati hasil perjuangan
suaminya adalah ibu bapaknya.
14. Mendukung Silaturahmi dengan
Saudaranya
“ Dari Anas r.a, sesungguhnya Rasulullah Saw
bersabda, “ Barangsiapa senang rezekinya diluaskan dan dikekalkan jejaknya,
maka hendaklah ia memelihara hubungan kekeluargaan” || HR. Muslim, Bukhari, Abu
Dawud, dan Ahmad.
Istri tidak boleh menyibukkan suami sehingga
suami kesulitan mengunjungi keluarganya. Ketika menikah ia mendapat restu dari
keluarga dan keluarga suaminya, jadi selayaknya setelah menikah ia menunjukkan
sikap setia, rendah hati, dan hormat kepada mereka. Keuntungan yang akan
didapat oleh istri misalnya, keluarganya semakin banyak yang memungkinkan
membantunya ketika ia kesulitan.
15. Mengobarkan Ruh Jihad dan
Dakwah Suami
“ Dari Abu Hurairah, ia berkata: “ Telah
bersabda Rasulullah Saw, : ‘ Barang siapa mati, padahal ia belum pernah
berperang dan tidak pula dalam hatinya terbersit keinginan untuk berjihad, maka
ia mati dalam keadaan membawa salah satu sifat kemunafikan’” || HR. Muslim,
Nasaa’i, Abu Dawud, dan Ahmad.
Dalam hadits yang lain riwayat Ibnu Abu
Syaibah diceritakan bahwa seorang ibu mengikatkan pedang kepada paha seorang
anak laki-lakinya, kemudian menghadapkan anak tersebut kepada Rasulullah untuk
diajak berjihad. Ya, pada zaman Rasulullah, ibu muslimah menyadari betul bahwa
menanamkan semangat jihad kepada putra-putranya sangat penting guna menyiapkan
prajurit-prajurit muslim yang tangguh di medan perang sebab hal ini merupakan
kewajiban agama paling utama.
Istri hendaknya mendorong semangat jihad dan
dakwah suami. Istri harus menyadari bahwa laki-laki yang menjadi suaminya
adalah seorang muslim yang memikul kewajiban berjihad di jalan Allah.
Adapun yang dimaksudkan dengan jihad dalam
hadits di atas adalah pergi ke medan perang melawan musuh yang menyerang Islam
secara fisik. Selain itu ada pula jihad dalam bentuk tulisan, lisan, dan harta
guna menyebarkarluaskan Islam di tengah masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar