Judul : Pertanian lahan
gambut (Potensi dan Kendala)
Pengarang : Mohammad
Noor
Tahun : 2001
Penerbit : Kanisius
Halaman : 172 halaman
Gambut merupakan kata
yang berasal dari sebuah kecamatan di Kalimantan Selatan yang sebagian besar
lahannya didominasi pertanian pasang
surut. Gambut adalah akumulasi sisa
tanaman yang sudah mati, baik yang masih dapat dikenali bentuknya, maupun yang
tidak dapat dikenali lagi karena telah terdekomposisi. Gambut pada umumnya
terdapat di cekungan-cekungan yang jenuh air dan tertimbun dalam waktu yang
lama (ribuan hingga jutaan tahun yang lalu). Kondisi jenuh air pada cekungan
membuat kondisi anaerob, sehingga proses penimbunan bahan organik lebih cepat
daripada laju dekomposisi.
Gambut juga disebut
tanah karena dapat berfungsi sebagai media tumbuh tanaman. Berbeda dengan tanah
mineral lainnya yang merupakan hasil pelapukan dari batuan, gambut merupakan
timbunan dari bahan organik.
Di Indonesia lahan
gambut awalnya digunakan untuk pertanian padi oleh masyarakat yang wilayahnya
didominasi lahan gambut, seperti Suku Dayak di kalimantan, Suku Melayu di Sumatera,
dan Suku Mandar dan Bugis di Sulawesi. Seiring dengan pertambahan jumlah
penduduk dan perkembangan ilmu pengetahuan, pemanfaatan lahan gambut menjadi
lebih beragam seperti sebagai bahan baku industri, pertambangan, bahan bakar
alternatif, pertanian pangan, holtikultura, perkebunan, dan perikanan.
Kendala utama
pemanfaatan lahan gambut
1. Lahan
gambut mengandung lapisan pirit, yang apabila tersingkap akan meningkatkan
kadar keasaman gambut dan menjadikan gambut miskin unsur hara
2. Lahan
gambut mudah mengalami penurunan kualitas karena pengelolaan melalui
pengeringan dan pembasahan
3. Lahan
gambut cepat mengalami perubahan lingkungan fisik setelah direklamasi
4. Kawasan
gambut merupakan lingkungan yang mempunyai potensi virulensi yang tinggi
Potensi lahan gambut
Potensi pemanfaatan
lahan gambut dapat dilihat dari 2 aspek, yaitu dari aspek luas dan fungsi. Luas
lahan gambut di dunia diperkirakan 400 juta ha. Indonesia merupakan negara
dengan lahan gambut terluas nomor empat didunia dan yang terluas di zona tropika.
Lahan gambut di Indonesia memiliki luas 18.317.58 ha, tersebar di Sumatera
seluas 6.244.101 ha, Kalimantan seluas 5.072.249 ha, dan Papua seluas 7.001.239
ha.
Fungsi ekologi lahan
gambut merupakan fungsi bawaan lahan gambut secara alami, yaitu sebagai media
tumbuh tanaman, sebagai penyerap dan penyimpan air, sebagai tempat penyimpan
karbon, sebagai pengendali banjir dan kekeringan dan sebagai tempat hidup flora
dan fauna. Fungsi sosial ekonomi lahan gambut merupakan fungsi lahan gambut
yang bermanfaat bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu
fungsi sosial ekonomi lahan gambut, yaitu sebagai lahan budidaya pertanian.
Pertanian yang saat ini sedang marak di lahan gambut, yaitu perkebunan karena
memberikan peluang yang cukup tinggi bagi petanani untuk menghasilkan
keuntungan yang lebih besar, sedangkan pertanian lahan gambut untuk tanaman
pangan seperti Padi varietas lokal membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menghasilkan
keuntungan dan keuntungannyapun tidak setinggi keuntungan menanam padi unggul
di tanah mineral atau hasil perkebunan. Padi varietas lokal di lahan gambut
ditanam sau tahun sekali, dan menghasilkan nasi pera (nasi yang tidak pulen).
Keuntungan penanaman Padi varietas lokal adalah masyarakat yang berada di
wilayah dengan lahan gambut lebih menyukai nasi pera daripada nasi pulen, dan
harga beras varietas lokal lebih mahal daripada varietas unggul yang
menghasilkan nasi pulen, sehingga petani lahan gambut tidak kehilangan
keinginan untuk tetap menanam padi lokal.
Pemanfaatan dan pengelolaan lahan gambut harus
tetap memerhatikan kaidah-kaidah lingkungan karena kendala pemanfaatannya cukup
besar, maka pemanfaatan lahan gambut khususnya untuk pertanian yang tidak
memerhatikan kaidah lingkungan akan menimbulkan kerusakan dan kerugian dari
sisi lingkungan dan sosial ekonomi. Hal yang akan ditimbulkan akibat
pengelolaan yang kurang tepat antara lain: kebakaran hutan, kabut asap, kebanjiran,
lahan bongkor (tidak dapat dimanfaatkan), hilangnya spesies langka, dan
hilangnya mata pencaharian masyarakat yang menggantungkan hidupnya di lahan
gambut.
2 komentar:
sangat bermanfaat :-)
kok saya lihat di lahan gambut cuma nanam jagung & kelapa sawit aja ya. kok ngga ada padi ya mas
Posting Komentar