Minggu, 16 Juli 2017

MAFIA MIGAS VS PERTAMINA Membongkar Skenario Asing di Indonesia


Hasil gambar untuk MAFIA MIGAS VS PERTAMINA Membongkar Skenario Asing di Indonesia

Hampir 85% migas Indonesia berada di tangan asing, namun meski kekayaan migas kita besar, negeri kita tak mampu menyejahterakan rakyatnya (p.iii). Sejak awal Indonesia tidak pernah punya kedaulatan terhadap sumber daya alamnya sendiri. Walaupun Indonesia kaya akan sumber daya alam namun tidak memiliki kapasitas teknologi untuk mengolahnya. Bahkan bilapun Indonesia mampu mengolahnya, ia masih bergantung pada pasar dunia (p.vii).

Sumber minyak yg menjanjikan secara komersil ditemukan di Indonesia sekitar tahun 1880-an dan 1890-an, sejak itu modal asing mulai dipenetrasikan dalam bisnis migas di Indonesia. Mulanya hanya penjajah Belanda yang bermain, namun seiring waktu Inggris, Amerika Serikat, dan Jepang mulai ikut bermain. Dalam catatan sejarah disebutkan bahwa minyak sudah digunakan oleh manusia sejak 6000 tahun lalu untuk menyalakan obor dan api untuk memasak, ramuan untuk mengobati penyakit kulit atau luka, bahkan digunakan untuk alas tidur.

Pasca Revolusi Industri yang dimotori kaum kapitalis (pemilik modal), mereka menemukan bahwa minyak bumi menjadi komoditas yang sangat menguntungkan untuk dunia industri. Revolusi industri yang terjadi di Eropa, khususnya Prancis dan Inggris menandakan tenaga manusia tergantikan dengan tenaga mesin secara revolusioner, misalnya penemuan mesin uap oleh James Watt. Kebutuhan akan minyak ini semakin meningkat ketika musim perang khususnya saat Perang Dunia I dan II. Hal ini memicu para pedagang untuk melakukan pencarian sumber minyak di seluruh dunia (p.16).

Indonesia menjadi salah satu sasaran perburuan sumber minyak bumi. Tahun 1871 dibangun sebuah camp tambang migas pertama di lereng gunung Ciremai, Jawa Barat. Kemudian ditemukan sumber lainnya di Langkat, Sumut. Dari sini mulai terjadi eksploitasi sumber minyak bumi dan mulai masuk berbagai pengusaha minyak asing ke Indonesia. Beberapa perusahaan migas asing yang pernah didirikan antara lain : Standar Oil (AS) milik Rockefeller, Royal Dutch, Shell Transport and Trading yang kemudian fusi menjadi Royal Dutch-Shell (Belanda) yang kemudian mengembangkan banyak anak perusahaan. Dua perusahaan ini bersaing ketat memperebutkan migas di Indonesia.

Ketika Jepang akhirnya menjajah Indonesia dan sistem perbudakan dimulai, kilang-kilang minyak pun mulai dikuasai Jepang meskipun saat itu kondisinya 90% rusak parah karena sengaja dihancurkan oleh pemiliknya sebelum ditinggalkan. Perbudakaan pribumi saat itu dimulai dari pengerjakan kilang-kilang minyak yang rusak. Ketika Hiroshima dan Nagasaki di bom dan tentara Jepang kembali ke negaranya, pebisnis migas Belanda dan AS mulai masuk lagi ke Indonesia hingga kini.

Dalam pandangan pengusaha migas, Pertamina dianggap sebagai penghambat bisnis migas di Indonesia mengingat peran monopoli Pertamina sebagai pemegang kuasa kontrak bagi para penguasa migas asing. Pertamina akhirnya dikriminilisasi untuk menghancurkan Pertamina dengan bergulirnya wacana bahwa Pertamina sebagai BUMN yang memonopoli bisnis migas di Indonesia telah menjadi penyebab terjadinya inefisiensi dan perilaku penyimpang pengelolanya dlm bentuk korupsi. Agar pengelolaan Pertamina efisien harus diprivatisasi dan dibiarkan bertarung dengan pasar bebas internasional.

UU No. 22 Tahun 2001 diberlakukan yang hakikatnya penjelmaan kepentingan asing. Masalah UU ini antara lain : dicabutnya monopoli Pertamina terhadap bisnis migas yang berdampak pada lahirnya berbagai macam pajak baru. Akibatnya produksi migas Indonesia turun dan harga minyak dunia naik. Kedua jebolnya APBN lain karena harga minyak dalam negeri harus mengikuti harga minyak dunia. Jadi sebenarnya pemerintah menaikkan harga BBM bukan untuk mengalihkan subsidi dari orang kaya ke orang miskin melalui BLT, namun merupakan upaya sistematis untuk mendekati harga minyak di pasaran dunia (p.129-130).

Dan pada akhirnya kondisi ini memberikan peluang bagi pebisnis migas asing untuk brsaing di Indonesia. Melalui UU ini juga terjadi pemandulan sistem production sharing contract yang selama ini digunakan dengan perusahaan migas asing di Indonesia. Sistem ini sebenarnya bertujuan untuk melepaskan monopoli Pertamina, namun disisi lain perusahaan asing dapat melakukan monopoli dan oligopoli migas (p.131). Perusahaan asing seperti Standar Oil mislanya terbukti telah mengembangkan banyak anak perusahaan dalam bisnis migas di Indonesia.


Judul buku         : MAFIA MIGAS VS PERTAMINA Membongkar Skenario Asing di Indonesia
Penulis               : Ismantoro Dwi Yuwono
Penerbit             : Galang Pustaka
Tahun Terbit     : 2014
Halaman            : 183

Bandung, 5 Juli 2017
-THW-

0 komentar: