Rabu, 15 Februari 2017

Praktis dan Mudah Menghitung Zakat

Sesuai dengan judulnya “praktis dan mudah”, buku ini menyuguhkan cara menghitung zakat secara detail dan mudah. Disini dijelaskan tentang landasan hukum legalitas zakat, berbagai jenis zakat dan cara menghitungnya, pada setiap bab dilengkapi dengan rangkuman dan contoh kasus sehingga mempermudah memahami setiap bahasan. Dijelaskan juga tentang balasan bagi yang enggan membayar zakat, siapa yang berhak menerima zakat, tanya jawab seputar zakat, keutamaan menunaikan zakat, dan sisipan tentang zakat profesi meliputi contoh dan cara perhitungan. Praktik zakat yang dijelaskan oleh penulis awalnya untuk kasus di Timur Tengah (dari segi mata uang, dsb), namun dalam buku ini mata uang sudah disesuaikan dengan Rupiah sehingga memudahkan masyarakat Indonesia untuk memahami.

Dalam mukadimah penulis menjelaskan pentingnya membayar zakat bagi umat Islam. Bahwa zakat merupakan kewajiban terhadap diri sendiri dan harta untuk menyucikannya dari berbagai dosa dan memenuhi hak-hak orang miskin. Tak sedikit dari umat Islam yang belum paham tentang zakat dan apalagi mengamalkannya. Mayoritas mereka hanya tahu zakat fitrah padahal banyak macam zakat disamping zakat fitrah. Ketidaktahuan ini yang mungkin menjadi salah satu sebab mereka (muslim yang mampu) tidak mengeluarkan hartanya untuk zakat. Masih tingginya angka kemiskinan di Indonesia khususnya salah satunya disebabkan karena banyak orang (muslim kaya) yang belum menunaikan kewajibannya membayar zakat.

Landasan Hukum Zakat
Zakat menurut bahasa artinya bersih dan berkembang. Disebut demikian karena dengan zakat dapat membersihkan dosa dan mengembangkan pahala pelakunya, termasuk menambah jumlah dan keberkahan hartanya. Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang menurut Ibnu Qudamah merupakan hak wajib atas harta. Banyak dalil tentang kewajiban dan keutamaan zakat. Perintah zakat dalam Al-Qur’an disebutkan 33 kali, sedangkan perintah berinfak disebutkan sebanyak 103 kali. Zakat termasuk dalam infak secara umum. Beberapa ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang landasan zakat misalnya At-Taubah ayat 5, 11, 103-104; Fushilat 6-7; Al Maarij 24-25; Al Baqarah 177 dan masih banyak lagi. Dalam bab ini penulis menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an yang menjadi landasan wajibnya zakat, lengkap dengan tafsir setiap ayatnya. Di dalam bab ini juga dijelaskan hadits-hadits tentang hukuman/siksaan bagi orang yang enggan membayar zakat.

Barang siapa meninggalkan harta sepeninggalnya (ketika mati), hartanya akan diserupakan ular besar botak yang memiliki dua bintik hitam diatas matanya. Ular itu mengikutinya. Ia berkata ‘celakalah kamu, siapa kamu ini?’ Ular itu menjawab ‘Aku adalah harta simpananmu yang kau tinggalkan setelah kau mati.’ Ular itu terus mengikutinya sehingga menelan tangannya dan mematahkannya, selanjutnya seluruh tubuhnya.” Hadits ini diriwayatkan dalam kitab Shahih Abu Hurairah (p.34)

Pada bab selanjutnya dijelaskan tentang jenis-jenis zakat, landasan hukum syariat tentang kewajiban zakat jenis tersebut, cara perhitungan, dan contoh kasusnya. Jenis zakatnya meliputi: zakat emas dan perak, surat-surat berharga (saham dan obligasi), binatang ternak (unta, sapi atau kerbau, domba atau kambing, dan produk-produk hewani lain), zakat perdagangan, hasil bumi (hasil pertanian), properti (bangunan), sewa tanah, zakat madu, piutang, fitrah, dan profesi. Disini saya hanya akan memberikan beberapa contoh cara menghitungnya karena banyak.

Zakat emas dan perak
Landasannya adalah QS. At Taubah ayat 34-35 dan beberapa hadits shahih. Perhiasan emas dan perak yang wajib dizakati adalah :
1.   Yang tidak dijadikan hiasan tapi untuk simpanan, wajib dizakati jika telah mencapai nishab dan berlalu satu tahun.
2.   Perhiasan yang dikenakan oleh laki-laki (laki-laki tidak boleh menggunakan perhiasan emas, namun dewasa ini sering ditemukan lelaki yang memakai emas), wajib dizakati jika telah mencapai nishab dan berlalu satu tahun.
Nishab emas dan perak untuk wajib dizakati adalah senilai 5 uniqah atau 20 dinar (kurang lebih 88 gram). Dalam hadits dijelaskan bahwa “kurang dari lima uqiyah tidak ada zakatnya.” Sedangkan untuk perak nishabnya adalah 616 gram (setara dengan 200 dirham). Besar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatan oleh Ibnu Umar dan Aisyah.

Contoh kasusnya, jika seseorang memiliki 100 gram emas yang disimpan  karena lebih dari kebutuhan nafkah sehari-hari, maka emas tersebut wajib dizakati jika setelah berlalu satu tahun jumlahnya tetap mencapai nishab. Jumlah yang harus dikeluarkan adalah 2,5%. Jika diperkirakan harga 1 gram emas 300.000, maka total harta tersebut adalah 100 gram x 300.000 = 30 juta. Jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya adalah 30 juta x 2,5% = 750.000. Kaidah ini berlaku untuk semua jenis harta yang telah mencapai nishab emas dan perak. Jadi meskipun emas dan peraknya belum dijual ataupun telah dijual tapi masih mencapai nishab tetap wajib dikeluarkan zakat pada setiap tahunnya.

Jika kita memiliki emas belum mencapai nishab, dan perak belum mencapai nishab, namun jika digabung emas dan perak tersebut ternyata mencapai nishab, apakah wajib dizakati? Ulama berbeda pendapat tentang kewajibannya. Pendapat yang paling kuat mengatakan meski keduanya beda, namun jenisnya sama sehingga jika digabung mencapai nishab maka wajib dizakati. Namun Imam Syafi’i memiliki pendapat berbeda, dimana emas tidak bisa disatukan dengan perak. Keduanya harus mencapai nishab masing-masing baru wajib dizakati.

Zakat Binatang Ternak
Landasannya QS Yasin 71-73 dan beberapa hadits shahih. Nama Yasin memang cocok untuk bidang peternakan yah (intermezo). Berdasarkan hadits-hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa zakat binatang ternak (unta, sapi, kambing) adalah wajib dengan beberapa syarat, yakni jumlahnya mencapai nishab, berlalu satu tahun, dilepas (hewan itu mencari makan (rumput liar) sendiri), dan bukan hewan pekerja. Berdasarkan hadits bahwa sapi dan unta pekerja tidak ada zakatnya. Contoh perhitungan zakatnya saya berikan untuk kambing dan sapi saja ya karena di Indo tidak ada unta, kecuali di Bonbin.

Nishab untuk sapi adalah 30 ekor, jumlah yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 1 ekor tabi’ atau tabi’ah (anak sapi yang berusia satu tahun masuk tahun kedua, disebut tabi’/tabi’ah karena masih mengekor induknya). Jika jumlah sapi mencapai 40 ekor, jumlah yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 1 ekor musinah (anak sapi yang berusia dua tahun masuk tahun ketiga). Jika mencapai 60 ekor maka zakatnya 2 ekor tabi/tabi’ah. Jika 70 ekor maka zakatnya 1 ekor musinah dan 1 ekor tabi’ah. Jika 80 ekor maka zakatnya 2 ekor musinah. Dan begitu seterusnya, berlaku untuk setiap kelipatan 30 ekor, 40 ekor, atau jumlah 30 dan 40 ekor.

Sedangkan nishab kambing adalah 40 ekor dengan syarat seluruh kambing tersebut sudah besar, untuk setiap jumlah 40-120 ekor kambing dikeluarkan zakat 1 ekor kambing, untuk setiap 121-200 ekor kambing dikeluarkan zakat 2 ekor kambing, dst setiap kelipatan 100 zakatnya ditambah dengan satu ekor kambing. Kambing yang tidak boleh dibayarkan untuk zakat adalah kambing tua yang giginya sudah mulai tanggal atau kambing cacat.

Beragam inovasi produk hewani banyak berkembang saat ini seperti sapi yang dikembangbiakan untuk diambil susunya, ternak ulat sutera, kelinci, unggas yang dijaman Rasulullah belum dibudidayakan sehingga belum ada putusan zakatnya. Dalam Fiqhuz Dakwah, Dr. Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa hukum produk-produk hewani seperti susu dan turunannya sama seperti madu, yakni zakatnya sebesar sepersepuluh dari keuntungan bersih. Dan ini tentu saja berlaku untuk perusahaan menengah, besar.

Zakat profesi
Agak berbeda dengan zakat lainnya, dimana zakat lain umumnya dikeluarkan setahun sekali (haul). Sedangkan zakat profesi bisa langsung dikeluarkan ketika mendapatkannya. Hal ini diqiyaskan dengan hasil bumi yang dapat langsung dibayarkan setiap panen. Karena diqiyaskan dengan zakat hasil bumi, maka nishab zakat profesi juga mengikuti nishab zakat hasil bumi yakni sebesar 5 wasaq (652,8 kilogram) hasil bumi tapi bentuk zakat profesi adalah uang. Sedangkan kadar yang harus dikeluarkan sama seperti zaat emas dan perak, yakni sebesar 2,5%.

Ulama berbeda pendapat tentang kewajiban zakat profesi, ada yang mewajibkan ada yang tidak dengan alasan bahwa gaji tidak dapat diqiyaskan dengan hasil bumi. Penulis dalam buku ini termasuk yang tidak setuju dengan zakat profesi karena : harta yang wajib dizakati harus mencapai nishab, dari dari kebutuhan asasi, berlalu satu tahun hitungan kalender hijriyah, hartanya bisa berkembang sendiri atau dikembangkan, tidak terlibat utang yang menghabiskan semuanya. Sehingga dengan demikian agak sulit mengukur zakat profesi dengan persyaratan tersebut.

Namun tim Aqwam menambahkan contoh zakat profesi dari Baznas dimana perhitungannya mencakup total pemasukan (gaji pokok, tunjangan, lembur, bonus, dsb) lalu dikurangi dengan angsuran-angsuran atau utang bulanan, kredit, dan pengeluan rumah tangga lain sehingga diperolah pendapatan bersih lalu dikali 2,5%. Misalnya total pemasukan adalah 50 juta, lalu setelah dikurangi pembayaran utang, biaya bulanan, dll tersisa 24 juta. Apakah 24 juta ini mencapai nishab? Sistem perhitungan nishab oleh Baznas senilai 524 kg beras (diqiyaskan pada dalil nishab pertanian sebesar 652 kg gabah). Jika harga beras adalah 10.000, maka nishabnya = 10.000 x 524 = 5.240.000. Dengan demikian sisa gaji mencapai nishab sehingga wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% x 24 juta = 600.000.

Diakhir buku ini dilengkapi dengan pertanyaan seputar zakat misalnya, kapan harus mengeluarkan zakat? Bolehkah zakat dikeluarkan untuk kerabat? Apakah mahar istri wajib dizakati? Apakah rumah yang ditempati, pakaian, perabotan, dll wajib dizakati? Apakah emas dan perak yang tidak murni wajib dizakati? Apakah harta milik bersama (misal punya usaha bareng) wajib dizakati? Bolehkan memberikan zakat kepada penuntut ilmu, dan masih banyak lagi. Tentu jawabannya bisa diperoleh dengan membaca buku ini. Termasuk bagaimana menghitung zakat lainnya yang belum dijelaskan.

Overall, dari keseluruhan contoh-contoh cara menghitung zakat yang disajikan dalam buku ini dapat disimpulkan bahwa zakat hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang memiliki harta lebih sehingga ini tidak memberatkan pemilik harta. Karena ada nishab (jumlah minimal harta) dan haul (waktu simpan harta) sampai jatuh kewajiban zakat. Nishab inipun dihitung setelah semua kebutuhan pemiliknya terpenuhi, baik utang maupun biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kebutuhan sehari-hari. Maka jika sudah mencapai nishab dan masih enggan membayar zakat maka perlu kiranya dia untuk melakukan terapi cinta harta.  Wallahu’alam bishawab.

Judul Buku      : Praktis dan Mudah Menghitung Zakat
Penulis            : Ali Mahmud Uqaily
Penerbit           : Aqwam Jembatan Ilmu
Page                : 167 halaman


-THW-


0 komentar: