Senin, 09 Juni 2014

Peran Islam Dari Sudut Pandang Keluarga





Islam menetapkan cahaya petunjuk yang agung dalam keluarga, mensyariatkan aturan yang lengkap dan menaungi, mengatur hubungan perkawinan, nafkah, warisan, pendidikan anak, hak bapak dan ibu, menguatkan masyarakat, meluruskan pergerakannya, menyebarkan nilai-nilai kemanusiaan serta kemasyarakatan yang tinggi, menjauhkan dari sekedar pemenuhan syahwat dan dekadensi moral serta pupusnya nasab.
A.       Suami Istri
Suami dan istri adalah asas terbentuknya keluarga dan berkembangnya keturunan serta langgengnya manusia membentuk umat dan masyarakat. Islam membagi dengan jelas hak masing-masing suami dan istri, membagi ruang lingkupnya agar mereka berperan sempurna dalam jalinan keluarga, menanam saham dalam bangunan masyarakat dunia.
1.      Rosul bersabda: “Hai pemuda, siapa diantara kalian yang sanggup menikah maka nikahlah. Karena nikah bisa menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan.” (HR. Bukhori)
2.      Kisah tiga orang yang akan sholat malam terus menerus, puasa sepanjang masa, dan menjauhi wanita selamanya. Dan Rosul menjawab: “Demi Alloh aku adalah orang yang paling takut dan  taqwa kepada Alloh, diantara kalian semua. Tapi aku berbuka, shalat, tidur, dan menikah. Siapa yang tidak suka sunnahku maka dia bukan golonganku”. (HR. Bukhori).
3.      “Dan diantara tanda-tanda kekuasannya ialah dia menciptkan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih saying. Sedungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berfikir”. (Ar-Rum: 21).
4.      “Apabila ada yang meminang salah satu diantara kalian oleh orang yang diridhoi agamanya dan akhlaqnya maka nikahkanlah. Jika tidak, akan menjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang nyata”. (HR. Tirmidzi).
5.      “Kaum lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Alloh melebihkan sebagian mereka diatas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”. (An-Nisa’: 4).
6.      “Berikanlah maskawin kepada wanita sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (An-Nisa’: 4).
7.      “Dan bergaullah dengan mereka secara patut” (An-Nisa’: 19).

B.        Anak-anak
Anak-anak adalah bunga kehidupan dunia dan perhiasannya, menambah keriangan jiwa dan permata hati. Islam menetapkan hak mereka dengan petunjuk khusus dan memberikan ketetapan kewajiban orang tua terhadap anak.
1.      Nabi bersabda: “Tidaklah seorang bayi terlahir kecuali dia terlahir dalam keadaan fitrah. Maka ayahnyalah yang menjadikan dia Yahudi, Nasrani, atau Majusi” (HR. Bukhori).
2.      Tuntunan islam terkait hak keberadaan anak saat memulai persetubuhan dan meletakkan nutfah di dalam rahim untuk menjaganya dari syetan. Larangan menggugurkan janin. Hal ini tercermin dalam hadis Ibnu Abbas dan hadist riwayat Mughiroh bin Syu’bah terkait pembunuhan wanita hamil dari Bani Hudzail.
3.      Tuntunan adzan di telinga saat bayi lahir, melakukan tahnik, memotong rambut dan sedekah sejumlah jumlah rambut, member nama yang baik, melakukan aqiqoh, tuntunan menyusui, memberikan pendidikan dan menafkahinya.

C.        Dua Orang Tua (Keluarga Kecil)
Banyak sekali hak orang tua terhadap anaknya. Orang tua sudah mencurahkan perhatian, kasih sayang dan pengorbanannya kepada anak dan Islam member tuntunan bagaimana membalasnya.
1.      Adab-adab terhadap orang tua seperti tidak berkata “ah” dan tata karma lainnya da;am QS. Al Israa: 23-24.
2.      Perintah untuk berbuat baik kepada orang tua dalam QS. Luqman: 14.
3.      Hadist riwayat Bukhari tentang tiga amalan yang paling disukai Alloh. Salah satunya adalah berbuat baik pada orang tua.
4.      Berbagai macam tuntunan Islam atas masalah hak orang tua terhadap anaknya seperti masalah harta dan segala macamnya yang banyak tertuang dalam kitab fiqih maupun akhlaq.

D.       Kekerabatan (Keluarga Besar)
Keluarga dalam Islam tidak terbatas pada orang tua dan anak-anak, tetapi semua keluarga besar handai taulan dari semuanya. Islam memerintahkan menyambung tali kekerabatan kepada mereka dan menjadikan hubungan tersebut sebagai dasar-dsar dalam berbuat baik. Islam sangat melarang memutuskan tali kekerabatan, mengancamnya. Disini ada maslahat kesatuan masyarakat Islam dan keeratannya yang bisa memenuhi jiwa per individu dengan rasa tenaang dan nyaman.
1.      “Berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak, karib-kerabat, ……” (An-Nisa’: 36)
2.      Hadist Qudsy riwayat Abu Dawud: “Siapa yang menyambung hubungan kekerabatan, niscaya Aku akan menyambung hubungannya (dengan-Ku). Siapa yang memutuskannya, maka Aku akan memutuskan diri darinya”.
(Ikhsanudin IM 1)

0 komentar: